Aborsi adalah prosedur medis yang mengakibatkan penghentian kehamilan manusia dan kematian janin. Aborsi dilarang di 30 negara bagian sampai keputusan Mahkamah Agung tahun 1973 Roe v. Wade. Putusan itu membuat aborsi legal di 50 negara bagian, tetapi memberi mereka kekuatan pengaturan tentang kapan aborsi dapat dilakukan selama kehamilan. Pada tanggal 24 Juni 2022, Mahkamah Agung menolak Roe v. Wade dalam kasus Dobbs v. Jackson. Pengadilan memutuskan bahwa hak substantif untuk aborsi tidak “berakar dalam sejarah atau tradisi Bangsa ini”, atau dianggap sebagai hak ketika Klausul Proses Hukum diratifikasi pada tahun 1868.
Statistik ditampilkan untuk demografi ini
Pengguna aktif ini telah memperoleh pengetahuan tingkat lanjut tentang terminologi, sejarah, dan implikasi hukum mengenai topik Abortus
Pengguna aktif ini telah mencapai pemahaman tentang konsep umum dan sejarah mengenai topik Abortus
Tingkat respons dari 108k pemilih Distrik Senat Negara Bagian 36 .
59% Pro-pilihan |
41% Pro-kehidupan |
48% Pro-pilihan |
33% Pro-kehidupan |
5% Pro-choice, dan memberikan pengendalian kelahiran, pendidikan seks, dan lebih banyak layanan sosial akan membantu mengurangi jumlah aborsi |
8% Pro-kehidupan, tetapi memungkinkan dalam kasus pemerkosaan, incest, atau bahaya kepada ibu atau anak |
4% Pro-choice, saya tidak setuju tetapi pemerintah tidak punya hak untuk melarangnya |
1% Pro-life, dan saya juga menentang aborsi untuk korban pemerkosaan dan incest |
2% Pro-pilihan, tetapi larangan setelah tiga bulan pertama |
Tren dukungan dari waktu ke waktu untuk setiap jawaban dari 108k pemilih Distrik Senat Negara Bagian 36 .
Memuat data...
Memuat bagan...
Tren betapa pentingnya isu ini bagi 108k pemilih Distrik Senat Negara Bagian 36 .
Memuat data...
Memuat bagan...
Jawaban unik dari pemilih Distrik Senat Negara Bagian 36 yang pandangannya melampaui pilihan yang disediakan.
Ikuti terus artikel berita "Abortus” terbaru, yang sering diperbarui.